For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 10/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2014Publication Date:24 Juni 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Tenaga Kerja Indonesia Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date16 Juni 2014
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Daerah (TKI Daerah) yang meliputi:

  1. Asas dan Tujuan: Penempatan dan perlindungan TKI Daerah berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Tujuannya adalah memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, menjamin perlindungan TKI sejak di dalam negeri hingga kembali ke tempat asal, serta meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
  2. Hak dan Kewajiban: Calon TKI/TKI Daerah memiliki hak mendapatkan perlindungan, upah layak, jaminan hukum, keselamatan, informasi yang benar, dan naskah perjanjian kerja asli. Mereka wajib menaati peraturan, melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, mengikuti program pembinaan, dan melaporkan keberadaan kepada Pemerintah Daerah.
  3. Perlindungan TKI Daerah: Perlindungan meliputi pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. PPTKIS bertanggung jawab memberikan perlindungan sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memberikan perlindungan.
  4. Penyuluhan dan Pendataan: Penyuluhan dilaksanakan oleh PPTKIS, BP3TKI, Dinas, UP3CTKI, atau lembaga terkait. Pendataan dilaksanakan oleh Pengantar Kerja pada Dinas atau petugas PPTKIS.
  5. Pendaftaran, Perekrutan, Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan Kerja, dan Pemeriksaan Kesehatan: Pencari kerja harus mendaftar pada Dinas. Perekrutan didahului dengan pemberian informasi. Seleksi meliputi administrasi dan keterampilan. Calon TKI wajib memiliki kompetensi kerja melalui pendidikan dan pelatihan. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi wajib dilakukan.
  6. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja: PPTKIS wajib membuat perjanjian penempatan dengan calon TKI yang lulus seleksi. Hubungan kerja terjadi setelah perjanjian kerja disepakati.
  7. Penempatan TKI Daerah: Penempatan dilakukan ke negara yang menjamin perlindungan TKI. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan promosi. PPTKIS wajib melaporkan jumlah dan kondisi TKI yang ditempatkan.
  8. Pemulangan: PPTKIS wajib mengurus kepulangan TKI ke daerah asal dalam hal perjanjian kerja berakhir, TKI bermasalah, atau sakit/meninggal dunia.
  9. PPTKIS: Perusahaan yang akan menjadi PPTKIS wajib mendapat izin tertulis berupa SIPP-TKI dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap TKI Daerah.
  11. Pelaporan dan Evaluasi: PPTKIS dan Kantor Cabang PPTKIS harus menyampaikan laporan rekapitulasi data tentang jenis pekerjaan atau jabatan TKI Daerah dan jumlah TKI Daerah yang direkrut secara berkala kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk.
  12. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan terhadap penempatan TKI Daerah dilaksanakan oleh Bupati berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan terhadap proses pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan TKI Daerah dilaksanakan oleh Dinas.
  13. Penyelesaian Sengketa: Dalam hal terjadi sengketa antara TKI Daerah dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara (skorsing), dan memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional.