For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 9/2011 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2011Publication Date:1 November 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date01 November 2011
Publication Date01 November 2011
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 008/Perda/Ks.02/1982 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah Sekolah Pertanian Pembangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Karawang, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menekankan perlunya penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Dinas Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah sesuai bidangnya masing-masing, seperti Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Lembaga Teknis Daerah bertugas mendukung tugas Bupati, meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Diklat. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten, yang melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

1. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagai pedoman penataan kelembagaan perangkat daerah. 2. Seluruh ketentuan yang mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, masih tetap berlaku sampai terbentuknya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 3. Khusus untuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Kantor Arsip dan Dokumentasi serta Kantor Perpustakaan Daerah akan diberlakukan paling lambat tahun 2013.

(-)