For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 29/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:1 Januari 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date01 Januari 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung. (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta mengelola sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan keamanan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis sampah yang dikelola (sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik), perencanaan pengelolaan sampah (target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, kerjasama, pembiayaan, dan teknologi ramah lingkungan), serta pelaksanaan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi pemrosesan akhir sampah, dan menyusun sistem tanggap darurat.

Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, informasi yang benar, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat berkewajiban mengurangi timbulan sampah, memilah sampah, mengelola sampah secara mandiri, dan membayar retribusi pelayanan sampah. Terdapat larangan membuang sampah sembarangan, mencampur sampah dengan limbah B3, dan membakar sampah plastik.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah, serta pemberian insentif, disinsentif, dan kompensasi. Penanganan sampah oleh dunia usaha harus mendapatkan izin dari Bupati. Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan.

Setiap kawasan sumber atau penghasil sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, yang belum tersedia fasilitas pemilahan sampah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Kegiatan pelayanan pengelolaan sampah tanpa izin (Pasal 10 ayat (2)) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.