For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Di Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 6/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2004Publication Date:15 Juni 2004
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePersetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Di Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date22 Juli 2004
Publication Date15 Juni 2004
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang persetujuan pembukaan kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pembukaan cabang KSP/USP dari daerah lain agar tidak merugikan masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi orang perorangan dan badan hukum koperasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban memiliki persetujuan bagi setiap kantor cabang KSP/USP dari luar Kabupaten Semarang yang akan membuka cabang.
  2. Persyaratan untuk memperoleh persetujuan, antara lain telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam minimal 2 tahun, telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal 2 tahun, menyediakan modal awal minimal Rp 15.000.000,-, layak berusaha secara ekonomi, memiliki alamat kantor cabang, daftar nama dan riwayat hidup calon pengelola, daftar sarana kerja, neraca dan perhitungan hasil usaha 2 tahun terakhir, foto copy Akta Pendirian Koperasi induk, dan rencana kerja kantor cabang minimal 1 tahun.
  3. Jangka waktu pemberian persetujuan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Jika Bupati belum memberi jawaban dalam jangka waktu tersebut, persetujuan dianggap diberikan.
  4. Persetujuan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pemegang persetujuan wajib melaporkan perkembangan kantor cabang setiap bulan, triwulan, dan tahunan.
  6. Pemegang persetujuan dilarang memindahtangankan persetujuan, menyalurkan hasil tabungan/simpanan di luar wilayah Kabupaten Semarang, dan menyalahgunakan persetujuan untuk mengembangkan unit usaha lain.
  7. Pengaturan mengenai biaya administrasi untuk memperoleh persetujuan pembukaan dan perpanjangan kantor cabang KSP/USP sebesar Rp 750.000,-.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam yang telah ada agar menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lama 6 (enam) bulan.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).