Peraturan Daerah ini menata dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas Daerah, sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah, bertugas membantu Bupati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya. Penataan dinas daerah didasarkan pada pertimbangan kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik daerah. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah, dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas-dinas yang ditata meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Permukiman dan Bangunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kepariwisataan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanahan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perhubungan, serta Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Unsur Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Sub Bagian dan Seksi. Jumlah jabatan dan nomenklatur jabatan akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati.