on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2026 tentang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Also known as: Kepmendikdasmen 224/2026 · Kepmendikdasmen No. 224 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 224 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kewajiban penilaian dan pengesahan buku nonteks yang disusun oleh masyarakat agar layak digunakan dalam proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa buku-buku yang digunakan di satuan pendidikan telah memenuhi standar, kaidah, dan perjenjangan buku yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup kebijakan ini mencakup penetapan daftar buku nonteks yang terdiri dari buku pengayaan siswa dan panduan pendidik. Buku-buku tersebut dikategorikan berdasarkan kemampuan membaca pembaca sasaran, yang meliputi jenjang pembaca dini (A), pembaca awal (B1, B2, dan B3), pembaca semenjana (C), pembaca madya (D), dan pembaca mahir (E). Daftar buku yang dinyatakan layak tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.