Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam pengolahan minyak bumi. Latar belakangnya adalah kewenangan penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pengelolaan Kilang Minyak Bumi oleh Pusdiklat Migas:
- Pusdiklat Migas dapat melakukan kegiatan pengelolaan kilang untuk pelayanan jasa, sarana, dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
- Pusdiklat Migas dapat bekerja sama dengan Kontraktor atau Badan Usaha dalam jasa pengolahan.
- Hasil kegiatan jasa pengolahan menjadi milik Kontraktor atau Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama.
- Direktur Jenderal dapat mewajibkan Kontraktor untuk menyediakan pasokan minyak bumi sebagai bahan baku.
- Pusdiklat Migas menerima imbalan atas kegiatan jasa pengolahan sesuai perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
- Kegiatan pengelolaan kilang memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal.
- Pusdiklat Migas wajib melaporkan kegiatan pengelolaan kilang secara berkala kepada Direktur Jenderal.
- Pengelolaan Fasilitas LOBP oleh PPPTMGB “LEMIGAS”:
- PPPTMGB “LEMIGAS” dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau Koperasi untuk melakukan kegiatan pengelolaan fasilitas LOBP.
- Produk kegiatan pengelolaan fasilitas LOBP menjadi milik Badan Usaha atau Koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama.
- PPPTMGB “LEMIGAS” menerima imbalan atas kegiatan pengelolaan fasilitas LOBP sesuai perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
- Kegiatan pengelolaan fasilitas LOBP memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal.
- PPPTMGB “LEMIGAS” wajib melaporkan kegiatan pengelolaan fasilitas LOBP secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Peraturan ini mengatur kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi, khususnya terkait pengelolaan kilang minyak bumi dan fasilitas LOBP.