For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2006

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2006 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2006Publication Date:16 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2006
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date16 Oktober 2006
Publication Date16 Oktober 2006
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3969);

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006. Latar belakangnya adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta strategi dan prioritas APBD Perubahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan APBD-P Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006 sebelum dan sesudah perubahan, meliputi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. 2. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi ringkasan anggaran, rincian anggaran, daftar rekapitulasi APBD-P, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan rekapitulasi belanja menurut bidang kewenangan, unit organisasi, program, dan kegiatan. 3. Bupati Tebo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)