For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 7/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2008Publication Date:8 Agustus 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date08 Agustus 2008
Publication Date08 Agustus 2008
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah, selaras dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah sebagai cita-cita kolektif masyarakat.
  2. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati.
  3. RPJP Daerah dan RPJM Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Daerah.
  4. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP Daerah untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.
  5. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan RPJM Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)