on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 7/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah, selaras dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: