For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 12/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2017Publication Date:7 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date07 Desember 2017
Publication Date07 Desember 2017
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.190.553.226.000,00, belanja daerah sebesar Rp 2.242.814.340.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (52.261.114.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 64.261.114.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 12.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 52.261.114.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)