For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2011Publication Date:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date09 Februari 2011
Publication Date09 Februari 2011
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui penetapan tarif retribusi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditentukan berdasarkan tarif penginapan yang berlaku di daerah setempat atau berdasarkan unsur biaya dan keuntungan. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

1. Selain petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara memungut wajib retribusi di tempat rekreasi dan olah raga, maka pelanggaran peraturan ini akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Selain Pejabat Penyidik Umum atas penyidikan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Setiap Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.