on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui penetapan tarif retribusi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditentukan berdasarkan tarif penginapan yang berlaku di daerah setempat atau berdasarkan unsur biaya dan keuntungan. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.