For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah

Also known as: Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019/2019 · Peraturan BPS No. Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:26 September 2019
Statistik NasionalStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Badan Pusat Statistik
ThemeNorma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah
LocationBadan Pusat Statistik
Effective Date22 Oktober 2019
Publication Date26 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk penyelenggaraan statistik sektoral, yang bertujuan untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyediakan data statistik sektoral yang berkualitas. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri atau melalui kerja sama, dengan prinsip-prinsip yang menjamin kualitas, kerahasiaan, dan konsistensi data. Standar yang ditetapkan mencakup kompetensi sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penggunaan metodologi statistik yang baku. Prosedur penyelenggaraan mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, dengan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan rekomendasi dari BPS sebelum melaksanakan survei.

(-)

(-)