For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 1/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2006Publication Date:20 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date23 Februari 2006
Publication Date20 Februari 2006
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Total pendapatan daerah adalah Rp. 542.998.656.400,00.

Belanja daerah dialokasikan untuk dua kategori utama, yaitu Aparatur Daerah dan Pelayanan Publik. Belanja Aparatur Daerah meliputi belanja administrasi umum, belanja operasi pemeliharaan, dan belanja modal. Total belanja Aparatur Daerah adalah Rp. 107.408.222.630,00.

Belanja Pelayanan Publik meliputi belanja administrasi umum, belanja operasi pemeliharaan, belanja modal, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tidak tersangka. Total belanja Pelayanan Publik adalah Rp. 432.806.558.275,00. Jumlah total belanja daerah adalah Rp. 540.214.780.905,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.783.875.495,00.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Terdapat pengeluaran sebesar Rp. 2.783.875.495,00, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar (Rp. 2.783.875.495,00).

Lampiran-lampiran yang terdiri dari Ringkasan APBD, Rincian APBD, Daftar Rekapitulasi APBD berdasarkan Bidang Pemerintahan dan Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Ringkasan Nilai Aktiva Tetap Daerah, Daftar Dana Cadangan, dan Rekapitulasi Belanja Menurut Bidang Kewenangan Unit Organisasi, Program dan Kegiatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)