For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Peraturan BNN 3/2023 · Peraturan BNN No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2023Publication Date:12 Juni 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date12 Juni 2023
Publication Date12 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1394)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan tugas pemerintahan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara efektif dan efisien, serta memberikan perlindungan atas risiko masalah hukum yang mungkin timbul.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum (Bankum) oleh BNN, yang meliputi penyiapan pembelaan hukum dan konsultasi hukum. Fungsi pemberian Bankum dilaksanakan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama, Direktur Hukum, dan unit terkait lainnya. Bankum diberikan kepada Satuan Kerja, Pegawai BNN, dan Pensiunan, serta dapat melibatkan ahli, advokat, jaksa pengacara negara, akademisi, dan praktisi. Bankum mencakup pembelaan hukum dalam proses pra sidang, sidang, dan pasca sidang, serta konsultasi hukum dalam bentuk kajian hukum, pendapat hukum, dan lain-lain. Permohonan Bankum dapat diajukan berdasarkan permohonan, pengkajian, atau pelaporan.

(-)

(-)