For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1993 tentang Tempat Kediaman Jabatan Bagi Wakil Presiden

Also known as: Keppres 28/1993 · Keppres No. 28 Tahun 1993 · Keppres Nomor 28 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1993Publication Date:10 Maret 1993
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTempat Kediaman Jabatan Bagi Wakil Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1993
Publication Date10 Maret 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan rumah di Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta sebagai tempat kediaman jabatan bagi Wakil Presiden. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Wakil Presiden sesuai dengan kedudukan dan martabatnya. Rumah tersebut dikategorikan sebagai rumah negeri golongan I berdasarkan Burgerlijke Woning Regeling Staatsblad Tahun 1934 Nomor 147. Tempat kediaman ini diperuntukkan bagi Wakil Presiden selama masa jabatannya, dan pembiayaan pengelolaan serta pemeliharaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)