Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pekalongan Tahun 2020-2040 bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup rencana pembangunan dan pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, dan penataan kegiatan industri di kawasan peruntukan industri. Industri unggulan daerah meliputi industri makanan, tekstil, pakaian jadi, bahan kimia, serta kayu dan anyaman. RPIK disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi pembangunan daerah, strategi dan program pembangunan industri, serta penutup. Pelaksanaan program pembangunan industri menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kepada Gubernur.