For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung Dari Wilayah Kota Denpasar Ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali

Also known as: PP 67/2009 · PP No. 67 Tahun 2009 · PP Nomor 67 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 November 2009Publication Date:16 November 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung Dari Wilayah Kota Denpasar Ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2009
Publication Date16 November 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Kota Denpasar ke Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pemindahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kecamatan Mengwi memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan baru dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Badung. Ibu Kota baru ini akan dinamai Mangupura, yang meliputi sembilan desa/kelurahan. Pemindahan ini juga bertujuan untuk menghormati adat dan budaya setempat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendanaan untuk pemindahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.

(-)

(-)