Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) Kota Magelang untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan rencana kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Magelang Tahun 2025-2029. Renstra Perangkat Daerah bersifat indikatif dan memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program dan kegiatan pembangunan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib maupun pilihan. Sistematika dokumen Renstra Perangkat Daerah wajib mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan dan isu strategis, tujuan dan sasaran, serta program dan kinerja penyelenggaraan bidang urusan. Selain itu, peraturan ini mewajibkan Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan strategis serta pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah, dengan hasil yang wajib dilaporkan kepada Wali Kota melalui kepala perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan.