For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 4/2021 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2021Publication Date:31 Mei 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date31 Mei 2021
Publication Date31 Mei 2021
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
  2. Daftar Dinas Daerah yang terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain, beserta tipenya (A, B, atau C).
  3. Daftar Badan Daerah seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan lain-lain, beserta tipenya.
  4. Penetapan Kecamatan sebagai perangkat daerah (Tipe A) dan kemungkinan pembentukan kelurahan di wilayah kecamatan.
  5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan UPT Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  6. Pembentukan rumah sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional pada Dinas Kesehatan.
  7. Pengaturan mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati.

Peraturan ini juga mengatur asas-asas pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPT Dinas dan UPT Badan yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru.

(-)