on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
Also known as: Perda Kota Jambi 1/2020 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2020 membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti (Perseroda). Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu, memperoleh laba, menciptakan lapangan kerja, menjadi lokomotif pembangunan, dan melakukan kerjasama dengan BUMD lain.
BUMD ini akan bergerak di bidang infrastruktur, jasa keuangan, telekomunikasi, perparkiran, perdagangan dan jasa, pariwisata, jasa konsultasi, properti, minyak dan gas, pengolahan limbah, transportasi, dan persampahan. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), yang merupakan penyertaan modal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan yang diatur dalam peraturan ini.
Kepala Daerah bertindak sebagai pemegang saham dalam RUPS dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintah Daerah. Dewan Komisaris dan Direksi harus memenuhi persyaratan yang ketat terkait dengan keahlian, integritas, pengalaman, dan tidak memiliki konflik kepentingan. Proses pemilihan anggota Komisaris dan Direksi dilakukan melalui seleksi yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan.