on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1966 tentang Panji Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Also known as: Keppres 211/1966 · Keppres No. 211 Tahun 1966 · Keppres Nomor 211 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk menganugerahkan Pandji kepada Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai tanda kehormatan dan untuk memelihara keluhuran budi, cita-cita, dan kepemimpinan para taruna. Hal ini dilakukan untuk memperteguh kehormatan Korps Taruna Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Pandji tersebut merupakan milik kehormatan Korps Taruna dan diperlakukan serta dihormati menurut peraturan militer yang berlaku. Lambang Pandji menggambarkan kesatuan sifat-sifat khas dari keempat Angkatan (AD, AL, AU, dan Angkatan Kepolisian) yang digabungkan dalam wadah Akademi. Pendidikan di Akademi bertujuan membentuk perwira yang berjiwa Sapta Marga, memegang teguh sumpah prajurit, dan siap mengabdi kepada negara. Sistem pendidikan menekankan pembentukan karakter, disiplin, pengetahuan teknik dan politik, serta jiwa pengabdian yang berpangkal pada Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.