For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 4/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2015Publication Date:16 Maret 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date16 Maret 2015
Publication Date16 Maret 2015
Place of EnactmentParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan usaha jasa konstruksi, melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum, dan menunjang kelancaran pelayanan di bidang konstruksi. Tujuannya adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, mewujudkan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, melindungi kepentingan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis usaha konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  2. Bentuk usaha: orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi (BUJK).
  3. Bidang usaha: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

BUJK wajib memiliki IUJK untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Penerbitan IUJK mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme. Walikota menerbitkan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di daerah. SKPD penerbit IUJK wajib menyampaikan laporan berkala kepada Walikota. BUJK wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang memiliki SKA/SKT. Pemegang IUJK memiliki hak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan keteknikan, K3, jaminan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melaksanakan pekerjaan secara tepat biaya, mutu, dan waktu.

Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, informasi, pelatihan, dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal SKA, SKT, dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan PJT-BU belum memadai di Daerah, dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Dinas yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai PJT-BU dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap pasal 11 dan Pasal 22 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis atau masuk dalam daftar hitam. 4. BUJK dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan pelanggaran yang telah terkena sanksi pembekuan IUJK, tetap melaksanakan pekerjaan saat pembekuan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi.