on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Also known as: Perda Kota Pare-Pare 4/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan usaha jasa konstruksi, melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum, dan menunjang kelancaran pelayanan di bidang konstruksi. Tujuannya adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, mewujudkan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, melindungi kepentingan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
Ketentuan substansial meliputi:
BUJK wajib memiliki IUJK untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Penerbitan IUJK mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme. Walikota menerbitkan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di daerah. SKPD penerbit IUJK wajib menyampaikan laporan berkala kepada Walikota. BUJK wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang memiliki SKA/SKT. Pemegang IUJK memiliki hak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan keteknikan, K3, jaminan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melaksanakan pekerjaan secara tepat biaya, mutu, dan waktu.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, informasi, pelatihan, dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.