For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 12/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date29 Oktober 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp. 326.192.777.157,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 4.420.516.458.718,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 362.766.445.021,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 4.716.142.297.132,00. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 40.573.667.864,00 menjadi Rp. 310.625.838.414,00, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 4.000.000.000,00 menjadi Rp. 15.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan mengalami penurunan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami peningkatan signifikan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah, sementara Belanja Langsung mengalami peningkatan signifikan, terutama pada belanja barang dan jasa. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Kedua komponen ini mengalami peningkatan.

(-)

(-)