For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 15/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp. 708.308.563.527,00 menjadi Rp. 799.932.487.203,00 setelah perubahan. 2. *Belanja Daerah*: Semula Rp. 738.268.444.424,00 menjadi Rp. 839.324.900.819,00 setelah perubahan. 3. *Pembiayaan Daerah*: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 158.671.948.385,94 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 119.279.534.769,94. Peraturan ini merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)