For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kota Pontianak 15/2013 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Pariwisata (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 31 Seri C Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Pariwisata (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2 Seri C Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Industri (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 36 Seri C Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Industri (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3 Seri C Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 37 Seri C Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 Seri C Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta dan Sertifikasi Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 15 Seri C Nomor 2). 5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 18 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 18 Seri C Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 20 Seri B Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 22 Seri B Nomor 8) ; 9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19 Seri B Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004, Nomor 4 Tahun 2006, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 8 Seri C Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B Nomor 3) ; 11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 2); 12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha dan Trayek Angkutan Umum (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 65 Seri B Nomor 5); 13. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 Seri C Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 12 Seri C Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 15 Seri B Nomor 1); 15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 17 Seri C Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 73 Seri C Nomor 8) ; 16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri C Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 74 Seri C Nomor 9); 17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 9 Seri C Nomor 4); 18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 10 Seri B Nomor 1); 19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 15 Seri C Nomor 4); 20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir Khusus (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 16 Seri C Nomor 5); 21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 Seri B Nomor 1); 22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 7 Seri B Nomor 2); 23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 8 Seri C Nomor 1); 24. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 70 Seri B Nomor 4) ; 25. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 71 Seri B Nomor 5); dan 26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha dan Izin Trayek Angkutan Umum (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 14 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah untuk mencabut peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak berlaku atau telah diatur kembali sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari duplikasi pengaturan mengenai retribusi daerah dan pajak daerah. Hal ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bersifat tertutup, yang berarti pemerintah daerah hanya diperbolehkan memungut pajak dan retribusi yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut dan peraturan pemerintah yang mendasarinya. Peraturan ini mencabut sejumlah Peraturan Daerah terkait retribusi perizinan di bidang pariwisata, usaha industri, perdagangan, pelayanan kesehatan swasta, sertifikasi bidang kesehatan, retribusi parkir di tepi jalan umum, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, izin mendirikan bangunan, izin gangguan, pendaftaran kependudukan dan akta catatan sipil, pelayanan kesehatan, penyedotan kakus, izin usaha dan trayek angkutan umum, pemakaian kekayaan daerah, pajak parkir, pelayanan persampahan/kebersihan, potong hewan dan lalu lintas hewan, pengujian kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, retribusi terminal, parkir khusus, pajak hotel, pajak restoran, retribusi pelayanan pasar, pajak reklame, pajak hiburan, dan retribusi izin usaha dan izin trayek angkutan umum.

(-)

(-)