For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Pati 6/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:17 Maret 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date17 Maret 2011
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 692).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.036.496.367.000,00, belanja sebesar Rp 1.169.111.308.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 132.614.941.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 138.814.941.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.200.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan lain-lain. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)