on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENGEMBALIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH (SMK/SMA) DARI KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Also known as: Perda Provinsi Lampung 9/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 ini mengatur tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi Lampung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa urusan penyelenggaraan pendidikan menengah menjadi kewenangan daerah provinsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Pemerintah Provinsi merumuskan dan menetapkan kebijakan bidang pendidikan menengah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan urusan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.