For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank

Also known as: Peraturan OJK 38 /POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 38 /POJK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2016Publication Date:21 Desember 2015
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 September 2016
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang beroperasi di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki profesionalisme dan kepastian hukum. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan IKNB serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran, termasuk kewajiban untuk terdaftar di OJK sebelum memberikan jasa. Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai harus memenuhi syarat seperti memiliki izin praktik, tidak memiliki catatan kriminal di bidang keuangan, dan memiliki kompetensi di sektor IKNB. Mereka juga diwajibkan untuk bersikap independen dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh LJKNB. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan masa pemberian jasa untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan rotasi penyedia jasa.

  • 1. Selama 12 bulan pertama sejak Peraturan OJK ini berlaku, surat pemberitahuan dan surat tanda terdaftar disampaikan OJK dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja.
  • 2. Kontrak perikatan kerja yang telah disepakati sebelum diundangkannya Peraturan OJK ini tetap dapat dilaksanakan sampai masa berlaku kontrak berakhir.
  • 3. Jika Menteri Keuangan belum memberlakukan peraturan mengenai izin praktik Konsultan Aktuaria, maka Konsultan Aktuaria harus menyampaikan sertifikat FSAI atau setara dan izin praktik dari Menteri Keuangan dalam waktu 6 bulan setelah peraturan diberlakukan.

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembatalan surat tanda terdaftar.
  • 2. Pelanggaran oleh LJKNB dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.