For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 2/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 2 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeQanun
ThemeHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentCalang

Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya (Berita Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2015 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta untuk mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang demokratis dan adil. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyediaan penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan DPRK berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kepatutan.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya (bagi Pimpinan DPRK), kendaraan dinas jabatan (bagi Pimpinan DPRK), belanja rumah tangga (bagi Pimpinan DPRK), dan tunjangan transportasi (bagi Anggota DPRK).
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK yang telah diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRK, yang meliputi program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Qanun, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRK, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Qanun ini juga mengatur pengelolaan keuangan DPRK yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRK, serta menyatakan bahwa penganggaran di luar ketentuan Qanun ini adalah pelanggaran hukum.

1. Pimpinan atau Anggota DPRK yang diberhentikan sementara tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan dan jaminan kematian. 2. Dalam hal Pimpinan DPRK berhalangan sementara lebih dari 30 hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRK, pelaksana tugas tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRK definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Pasal 30 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRK untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Qanun ini dinyatakan melanggar hukum.