on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus.
Perubahan meliputi beberapa aspek, antara lain:
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.