For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau kelurahan menjadi Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:20 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date20 Juni 2017
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Kudus Nomor 181).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus.

Perubahan meliputi beberapa aspek, antara lain:

  1. Perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai pembentukan Desa.
  2. Perubahan Pasal 6 mengenai sosialisasi rencana pemekaran Desa.
  3. Perubahan Pasal 9 mengenai penyampaian Peraturan Bupati kepada Gubernur dan kode register Desa Persiapan.
  4. Perubahan Pasal 10 mengenai jangka waktu peningkatan status Desa Persiapan menjadi Desa.
  5. Perubahan Pasal 11 mengenai laporan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan.
  6. Perubahan Pasal 12 mengenai evaluasi Gubernur terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa.
  7. Perubahan Pasal 17 mengenai pembentukan Desa melalui penggabungan.
  8. Perubahan Pasal 35 mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Penghapusan Pasal 37.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

(-)

(-)