Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan rumah ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik diperoleh dari sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika tenaga listrik berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku jika tenaga listrik dihasilkan sendiri. Tarif pajak bervariasi, yaitu 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, 10% untuk penggunaan lain dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak (1 bulan kalender), saat pajak terutang, kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme penetapan pajak terutang oleh Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pemanfaatan hasil penerimaan pajak, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.