For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kota Ambon 5/2012 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 04).

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan rumah ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik diperoleh dari sumber lain. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika tenaga listrik berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku jika tenaga listrik dihasilkan sendiri. Tarif pajak bervariasi, yaitu 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, 10% untuk penggunaan lain dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak (1 bulan kalender), saat pajak terutang, kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme penetapan pajak terutang oleh Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pemanfaatan hasil penerimaan pajak, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Selain sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak, Wajib Pajak yang melalaikan kewajiban, tidak membayar pajak, atau menolak membayar pajak dapat dikenakan sanksi tambahan berupa penyegelan/penutupan sementara tempat usaha atau pembekuan izin usaha. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau denda.