on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Also known as: Perda Kabupaten Buton 19/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan PDAM Kabupaten Buton dan mencapai MDGs tahun 2015, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PDAM memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), melaksanakan rencana pengadaan, mengusahakan pembayaran jasa pelayanan, memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar, membuat laporan penyelenggaraan secara transparan dan akuntabel, serta mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit. PDAM berwenang menyelenggarakan pelayanan air minum untuk masyarakat umum, menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Buton dan Kota Baubau, melakukan pemeliharaan aset, memberikan laporan kinerja, melaksanakan perluasan cakupan pelayanan, mengatur sistem pendistribusian air minum, dan berpartisipasi dalam upaya perlindungan sumber daya air.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PDAM terhadap pelanggan, tata cara pelayanan air minum (pemasangan baru dan pemutusan sambungan), hak dan kewajiban pelanggan, serta pengendalian yang meliputi larangan-larangan bagi setiap orang atau badan terkait penggunaan air minum. Tarif air minum ditetapkan berdasarkan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemilihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku. Peraturan ini juga mengatur tentang rekening air minum, modal PDAM, organ PDAM (Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi), kepegawaian, anggaran, pendapatan, laporan, kerjasama, pinjaman, pengadaan, tanggung jawab, ganti rugi, dan pembubaran PDAM.