on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 tentang KETENTUAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN SERTA DAGING DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
Also known as: Perda Kota Makassar 4/2003 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 mengatur tentang ketentuan perizinan usaha di bidang peternakan dan pengenaan retribusi atas pemeriksaan kesehatan hewan serta daging di wilayah Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi dari aspek kesehatan dan agama, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Peraturan ini mengatur pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan jasa oleh Pemerintah Daerah terkait pemeriksaan kesehatan ternak, pemeriksaan daging dan bahan asal hewan, pemakaian rumah potong hewan milik daerah, dan pengaturan peredaran daging yang dapat dikonsumsi. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ternak yang dipelihara maupun yang akan dipotong, serta daging yang akan dikonsumsi masyarakat, termasuk pemeriksaan berkala terhadap hewan yang berpotensi menularkan penyakit.
Kewajiban yang diatur meliputi penempatan hewan ternak dalam kandang (kecuali unggas), larangan memelihara ternak di kelurahan yang dinyatakan bebas ternak, pemeriksaan kesehatan hewan/daging sebelum dipotong atau diedarkan, pemotongan ternak hanya di Rumah Potong Hewan yang ditetapkan (kecuali untuk kepentingan keagamaan/adat), dan pemeriksaan anjing secara berkala. Dilarang memotong ternak betina produktif/bunting kecuali dalam kondisi tertentu. Hewan/daging yang layak dikonsumsi harus memiliki tanda bukti pemeriksaan kesehatan.
Retribusi dikenakan atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging, serta izin Rumah Potong Hewan/Unggas. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menikmati pelayanan izin. Sanksi administratif berupa bunga dikenakan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.