For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 tentang KETENTUAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN SERTA DAGING DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR

Also known as: Perda Kota Makassar 4/2003 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:4 November 2003Publication Date:4 November 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETENTUAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN SERTA DAGING DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date04 November 2003
Publication Date04 November 2003
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta Peraturan Daerah perubahannya. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8) beserta Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 mengatur tentang ketentuan perizinan usaha di bidang peternakan dan pengenaan retribusi atas pemeriksaan kesehatan hewan serta daging di wilayah Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi dari aspek kesehatan dan agama, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Peraturan ini mengatur pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan jasa oleh Pemerintah Daerah terkait pemeriksaan kesehatan ternak, pemeriksaan daging dan bahan asal hewan, pemakaian rumah potong hewan milik daerah, dan pengaturan peredaran daging yang dapat dikonsumsi. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ternak yang dipelihara maupun yang akan dipotong, serta daging yang akan dikonsumsi masyarakat, termasuk pemeriksaan berkala terhadap hewan yang berpotensi menularkan penyakit.

Kewajiban yang diatur meliputi penempatan hewan ternak dalam kandang (kecuali unggas), larangan memelihara ternak di kelurahan yang dinyatakan bebas ternak, pemeriksaan kesehatan hewan/daging sebelum dipotong atau diedarkan, pemotongan ternak hanya di Rumah Potong Hewan yang ditetapkan (kecuali untuk kepentingan keagamaan/adat), dan pemeriksaan anjing secara berkala. Dilarang memotong ternak betina produktif/bunting kecuali dalam kondisi tertentu. Hewan/daging yang layak dikonsumsi harus memiliki tanda bukti pemeriksaan kesehatan.

Retribusi dikenakan atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging, serta izin Rumah Potong Hewan/Unggas. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menikmati pelayanan izin. Sanksi administratif berupa bunga dikenakan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Sebelum pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait dan efektif mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2004.

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Izin Usaha dapat ditangguhkan dan atau dibekukan untuk jangka waktu tetrtentu apabila ternyata terbukti melanggar ketentuan pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Izin usaha dapat dicabut apabila ternyata usaha yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan pembinaan yang dilakukan oleh Walikota dan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, yang didahului dengan peneguran secara patut. 4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 4,5,6 dan 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).