on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1952 tentang Memberi Ketentuan Kedudukan Hukum kepada Bank Industri Negara
Also known as: UUDrt 5/1952 · UUDrt No. 5 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk memberikan kedudukan hukum kepada Bank Industri Negara yang sebelumnya belum diakui sebagai badan hukum. Hal ini penting karena bank tersebut telah beroperasi dan melakukan berbagai perjanjian kredit tanpa dasar hukum yang jelas, yang dapat menimbulkan berbagai kesulitan dan mengurangi kepercayaan publik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa Bank Industri Negara dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung pembangunan negara dan kemajuan bangsa Indonesia di bidang perkebunan, perindustrian, dan pertambangan.
Ketentuan Substansial
Bank Industri Negara didirikan sebagai Bank Negara dengan modal awal sebesar Rp. 500.000.000,- yang dapat ditambah melalui undang-undang. Bank ini diurus oleh Pengurus yang terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan maksimal empat anggota lainnya, di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Keuangan. Pengurus memiliki hak untuk mewakili bank di dalam dan luar pengadilan. Dewan Pengawas berhak meminta informasi dan memeriksa dokumen bank. Tahun buku bank berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember, dan laporan keuangan harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dan diumumkan. Bank Industri Negara diakui sebagai badan hukum dan tunduk pada hukum perdata dan dagang Eropa serta hukum adat dalam kondisi tertentu.