For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Also known as: Permen Ristekdikti 17/2017 · Permen Ristekdikti No. 17 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2017Publication Date:24 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Januari 2017
Publication Date24 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Tanah Papua. Tujuannya adalah untuk menetapkan statuta yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: ISBI Tanah Papua merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pengelolaan ISBI Tanah Papua melibatkan berbagai organ seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Kurikulum dikembangkan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan dievaluasi secara berkala. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh lembaga terkait, dan hasil penelitian wajib dipublikasikan atau dipatenkan. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. ISBI Tanah Papua juga memiliki sistem penjaminan mutu internal untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di ISBI Tanah Papua masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)