For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 25/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2008Publication Date:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date19 Maret 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pariwisata dan Budaya Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk efisiensi dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala didasarkan pada urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Badan Lingkungan Hidup memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan di bidang lingkungan hidup dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Badan Lingkungan Hidup meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengendalian teknis di berbagai bidang seperti Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Pemantauan dan Pemulihan (Taulih), Analisa Pencegahan Dampak Lingkungan (APDL), serta pengembangan kapasitas.

Susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Bidang Pemantauan dan Pemulihan (Taulih), Bidang Analisa Pencegahan Dampak Lingkungan (APDL), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administrasi meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengawasan, pengendalian, pemantauan, pemulihan, dan analisis dampak lingkungan.

1. Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga Perangkat Daerah lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya peraturan daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur segala urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Daerah ini.

(-)