on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2014-2019
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 13/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019 ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, serta penyusunan Renja SKPD. Tujuannya adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan.
RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025. Dokumen ini memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah beserta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai dengan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.