For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Pasuruan 9/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 April 2015Publication Date:9 Januari 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date20 April 2015
Publication Date09 Januari 2015
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menertibkan dan menata bangunan di wilayah Kota Pasuruan, menjamin keselamatan masyarakat, serta mewujudkan keserasian dan kelestarian lingkungan. Perubahan meliputi ketentuan umum, ketinggian bangunan gedung, klasifikasi, dan keamanan bangunan gedung. Ketentuan substansial yang diubah mencakup: 1. **Definisi:** Penghapusan dan perubahan beberapa definisi dalam Pasal 1, serta penambahan definisi baru seperti Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), Sistem Proteksi Kebakaran Pasif, dan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif. 2. **Klasifikasi Bangunan Gedung:** Perubahan pada klasifikasi permanensi dan ketinggian bangunan gedung dalam Pasal 5. 3. **Ketinggian Bangunan:** Penetapan tinggi maksimum bangunan dan penambahan pasal mengenai pertimbangan faktor lingkungan dan keserasian dalam menentukan ketinggian bangunan (Pasal 6 dan 6A). 4. **Keamanan Kebakaran:** Penambahan ketentuan mengenai sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, unit manajemen pengamanan kebakaran, instalasi penangkal petir, dan jalur evakuasi (Pasal 33 dan 33A). 5. **Fasilitas Parkir:** Penambahan kewajiban membuat analisis dampak lalu lintas bagi bangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas tinggi (Pasal 47).

(-)

(-)