For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional

Also known as: Peraturan Menag 30/2016 · Peraturan Menag No. 30 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 September 2016Publication Date:28 Juni 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeTugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional
LocationKementerian Agama
Effective Date02 September 2016
Publication Date28 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 66/P Tahun 2015, dengan tujuan untuk mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS berwenang mengelola zakat secara nasional dan terdiri dari anggota yang berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah. Badan Pelaksana BAZNAS bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pengembangan zakat. Ketua BAZNAS memimpin pengelolaan zakat secara nasional dan mengoordinasi berbagai kegiatan terkait. Wakil Ketua membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Anggota BAZNAS memiliki tugas koordinasi dalam berbagai bidang seperti strategi pengumpulan zakat, pengembangan data muzakki dan mustahik, serta pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan. Setiap anggota BAZNAS wajib melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)