For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pati 12/2019 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:26 Desember 2019
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan meliputi penghapusan angka 7 pada Pasal 1, perubahan Pasal 3, dan penyisipan Pasal 3A dan Pasal 3B. Pasal 3A mengatur tentang penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Besaran penghasilan tetap diatur dengan ketentuan minimal yang setara dengan persentase tertentu dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Jika ADD tidak mencukupi, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 3B mengatur bahwa penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan mulai bulan Januari 2020.

1. Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya diberikan mulai bulan Januari 2020.

(-)