For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 5/2008 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2008Publication Date:26 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date26 Agustus 2008
Publication Date26 Agustus 2008
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2008.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 1.516.380.376.428,00 bertambah sejumlah Rp 115.503.581.628,00 sehingga menjadi Rp 1.631.888.958.056,00.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.213.729.386.968,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.631.888.958.056,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah neto setelah perubahan menjadi Rp 418.159.571.088,00.
  5. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)