Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Cianjur. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan penyediaan jasa pelayanan tera/tera ulang dengan kualitas yang lebih baik. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pelayanan atas alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat terjamin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama Retribusi adalah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Objek Retribusi meliputi pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan.
- Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tera/tera ulang.
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, bentuk, ukuran, dan panjang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
- Tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya administrasi, biaya pengujian, pengesahan, pembatalan, penjustiran, dan biaya pembinaan. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah pemungutan adalah di wilayah Daerah Kabupaten Cianjur.
- Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
- Wajib Retribusi wajib membayar retribusi sesuai dengan besaran STRD secara tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
- Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi.