on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kota Palopo 05/2009 · Perda Kota Palopo No. 05 Tahun 2009 · Perda Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dengan memelihara lingkungan hidup yang sehat, bersih, hijau, aman, dan nyaman, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup. Ruang lingkupnya meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pendekatan hukum, ekonomi, dan perilaku sosial kemasyarakatan.
Peraturan ini mengatur pengendalian pencemaran air, laut, dan udara, serta pengendalian kerusakan tanah, hutan, dan lahan. Pemerintah Kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian, menerbitkan perizinan lingkungan, membantu komisi penilai AMDAL, dan melakukan pengawasan penaatan. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan berperan serta dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki rekomendasi pengelolaan lingkungan untuk memperoleh izin. Pemerintah Kota dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan upaya pengendalian pencemaran melebihi standar yang ditetapkan, serta disinsentif bagi yang tidak sejalan dengan upaya pengendalian pencemaran. Biaya pengendalian pencemaran dibebankan pada APBD dan/atau tanggung jawab usaha/kegiatan.