For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

Also known as: PP 11/1947 · PP No. 11 Tahun 1947 · PP Nomor 11 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:8 Mei 1947
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date08 Mei 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonnantie dalam Staatsblad 1860 No. 64 yang diubah paling akhir dalam Staatsblad 1934 No. 210 2. Peraturan Jawa Gunseikan tertanggal 24-11-2603

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang-barang yang dirampas berdasarkan keputusan pengadilan dan barang-barang bukti yang tidak diambil oleh pihak yang berhak. Dalam peraturan ini, barang-barang yang dirampas harus diserahkan oleh jaksa kepada residen atau pegawai yang ditunjuk, dan kemudian dijual, kecuali ada ketentuan lain. Penjualan dilakukan melalui Kantor Lelang jika nilai barang melebihi 300 rupiah. Barang bukti yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan juga harus dijual oleh jaksa atau panitera, tergantung pada jenis pengadilan. Hasil penjualan setelah dikurangi biaya diserahkan kepada Kas Negeri. Laporan bulanan mengenai barang-barang ini harus disampaikan kepada Jaksa Agung. Menteri Keuangan bertanggung jawab mengatur cara penjualan dan penyerahan hasil penjualan.

(-)

(-)