For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Wilayah Perbatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date06 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar, kesejahteraan masyarakat, keadilan pembangunan, tertib administrasi perbatasan, dan kerja sama daerah di wilayah perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan melalui peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan wilayah perbatasan diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan.

Ketentuan Substansial:

  1. Penataan Wilayah Perbatasan: Meliputi penataan administrasi batas daerah, pengembangan sistem informasi manajemen perbatasan, serta pembangunan dan pemeliharaan penanda perbatasan.
  2. Pembangunan Wilayah Perbatasan: Dilakukan melalui penyelenggaraan pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum), percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perencanaan pembangunan dengan pendekatan wilayah perbatasan.
  3. Tim Pembangunan Wilayah Perbatasan: Dibentuk untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan.
  4. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain dan/atau pihak ketiga dalam rangka pembangunan wilayah perbatasan.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan wilayah perbatasan melalui berbagai cara, seperti memberikan masukan, bergotong-royong, dan mengawasi.
  6. Pendanaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)