For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 9/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2011Publication Date:4 Juli 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date04 Juli 2011
Publication Date04 Juli 2011
Place of EnactmentPalangka Raya

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang mengatur pemungutan pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kota Palangka Raya.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 37 menyatakan secara tegas bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian Perda 2011 ini menggantikan Perda Nomor 02 Tahun 1998 untuk bidang yang relevan.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap Perda lain; yang diatur adalah pencabutan Perda No.02/1998. Perda ini juga mengacu dan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang terkait (mis. UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pertambangan) tetapi tidak secara eksplisit mengubah peraturan daerah lain selain pencabutan Perda 1998.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 4 Juli 2011). Sejak tanggal itu Perda No.09/2011 merupakan dasar hukum pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Kota Palangka Raya dan Perda No.02/1998 dicabut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan menjadikan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta mewujudkan kemandirian daerah. Perda ini dibentuk untuk mengatur pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai amanat UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan pertambangan nasional (menimbang dan mengingat).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD secara jelas, benar, lengkap, dan menandatangani (Pasal 11).
    • Wajib Pajak menghitung sendiri pajak terutang berdasarkan dasar pengenaan dan tarif, serta membayar pajak (Pasal 6, 7, 8, 11, 12).
    • Dasar pengenaan: Nilai Jual Hasil Pengambilan (volume/tonase x nilai pasar atau harga standar) (Pasal 6).
    • Tarif: ditetapkan 20% dari dasar pengenaan (Pasal 7 dan 8).
    • Walikota/pejabat berwenang menetapkan nilai pasar, bentuk SPTPD, dan tata cara teknis lainnya (Pasal 6 ayat (3)-(4), Pasal 11, Pasal 14).
    • Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan kepada Walikota dan banding ke Pengadilan Pajak; berhak pula meminta pembetulan dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 18-21, Pasal 24).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Keterpaksaan kontribusi tanpa imbalan langsung (definisi pajak sesuai Pasal 1).
    • Prinsip kepatuhan sendiri (self-assessment) dengan mekanisme pelaporan SPTPD dan kemungkinan pemeriksaan/penetapan oleh pejabat (Pasal 11, 13).
    • Prinsip kepastian hukum: tarif, dasar pengenaan, sanksi, mekanisme keberatan dan banding diatur secara tertulis.
    • Delegasi teknis kepada Walikota/Peraturan Walikota untuk mengatur tata laksana operasional.

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Pelaporan: SPTPD diisi oleh wajib pajak dan disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 11 ayat (3)).
    • Perhitungan: dasar pengenaan nilai jual x tarif 20% untuk memperoleh pokok pajak terutang (Pasal 6-8).
    • Penerbitan ketetapan: pejabat dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak berdasarkan pemeriksaan atau data baru (Pasal 13 ayat (2)).
    • Sanksi administratif dari hasil ketetapan (bunga 2% per bulan, kenaikan 25% atau 100% dalam kondisi tertentu) dan mekanisme koreksi bila wajib pajak melaporkan sendiri (Pasal 13, Pasal 22).
    • Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STPD) oleh Walikota bila terdapat kekurangan pembayaran dan ketentuan kenaikan 2% per bulan sampai 15 bulan (Pasal 15).
    • Pembayaran: dilunasi sekaligus; jatuh tempo ditetapkan Walikota paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak; pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota (Pasal 16).
    • Penagihan: dapat dilakukan dengan Surat Paksa dan mengikuti peraturan perundang-undangan (Pasal 17).
    • Keberatan dan banding: prosedur, batas waktu (3 bulan untuk keberatan; 12 bulan bagi Walikota untuk memutus; banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan), serta efek penangguhan terbatas diatur (Pasal 18-20).
    • Pemeriksaan dan penyidikan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan; pejabat tertentu dapat diberi wewenang penyidikan (Pasal 27, 30).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Perda ini berlaku sejak diundangkan (4 Juli 2011). Pelaksanaan teknis diamanatkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya (Pasal 35 ayat (2)) dan ketentuan tata laksana lebih lanjut didelegasikan kepada Peraturan Walikota atau Peraturan Kepala Daerah (beberapa pasal menyatakan delegasi tersebut).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 35 ayat (1): pada saat Perda ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan terdahulu masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. Ini berarti kewajiban pajak lama tidak otomatis hapus; penagihan tetap dapat dilanjutkan sesuai batas waktu kedaluwarsa yang diatur.
    • Pasal 37: Perda No.02 Tahun 1998 dicabut pada saat Perda ini mulai berlaku. Dengan demikian entitas yang sebelumnya tunduk pada Perda 1998 harus menyesuaikan pelaporan dan pembayaran menurut Perda 2011 serta ketentuan delegasi teknis yang akan diterbitkan.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Perda tidak menentukan batas waktu transisi spesifik bagi wajib pajak untuk menyesuaikan praktik mereka selain ketentuan umum penagihan dan masa pajak yang berlaku (mis. masa pajak satu bulan dan tenggat SPTPD 15 hari). Penyesuaian teknis lainnya (bentuk SPTPD, harga standar, tata cara pemeriksaan, dsb.) akan diatur oleh Peraturan Walikota sehingga batas waktu penyesuaian praktis tergantung pada penerbitan peraturan pelaksana.

  • Grandfathering Clauses: Mekanisme yang menyerupai grandfathering adalah ketentuan bahwa pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan lama tetap dapat ditagih selama 5 tahun sejak saat terutang (Pasal 35 ayat (1)). Namun secara substansial Perda lama dicabut (Pasal 37) sehingga ketentuan baru berlaku untuk tindakan pengambilan yang terjadi setelah berlakunya Perda kecuali untuk kewajiban lama yang masih dapat ditagih.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Ketentuan umum mengenai sanksi administratif tercantum di Pasal 13 (ayat (3)–(6)) dan dipertegas pada Pasal 22. Rincian utama:

      • Pengenaannya bunga sebesar 2% per bulan atas kekurangan pajak yang terkait SKPDKB (Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1)). Bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak untuk paling lama 24 bulan.
      • Untuk SKPDKBT (penemuan data baru) dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak (Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2)).
      • Jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan, kenaikan 100% tidak dikenakan (Pasal 13 ayat (5)).
      • Untuk kasus tertentu (penghitungan jabatan, dsb.) dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan sampai 24 bulan (Pasal 13 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (4)).
      • Dalam hal keberatan yang ditolak sebagian, dikenakan denda administratif 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelumnya; jika banding ditolak/kabul sebagian pada tingkat banding, denda 100% dapat dikenakan (Pasal 21 ayat (3) dan (5)).

    • Ketentuan mengenai pembetulan, pengurangan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif diatur pada Pasal 23 dan tata cara pelaksanaannya didelegasikan ke Peraturan Walikota (Pasal 23 ayat (3)).

  • Sanksi Pidana:

    • Pasal 31: Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau menyampaikan tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 30.000.000,00.

    • Pasal 31 (2): Jika perbuatan dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana meningkat menjadi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.

    • Pasal 33: Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban kerahasiaan (Pasal 29) karena kealpaan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda hingga Rp 4.000.000,00; jika dengan sengaja dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda hingga Rp 10.000.000,00. Penuntutan hanya atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar (Pasal 33 ayat (3)).

    • Pasal 32: Batas kedaluwarsa penuntutan pidana ditetapkan 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau akhir masa pajak terkait.

  • Ketentuan Lain terkait Penagihan:

    • Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa (Pasal 17) dan hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak kecuali ada kondisi yang menangguhkan (Pasal 25).
    • Denda/pidana yang dikenakan menjadi penerimaan daerah (Pasal 34).