For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 November 2022Publication Date:8 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date08 November 2022
Publication Date08 November 2022
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp5.734.417.499.951 bertambah menjadi Rp6.044.652.629.595.
  2. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  3. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  5. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Gubernur.

Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, urusan pemerintahan daerah dan organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.

(-)

(-)