Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain. Selain itu, dibentuk pula Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di berbagai bidang. Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing dinas dan UPTD. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.