For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 14/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2008Publication Date:15 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 27 Seri D Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 60 Seri D Nomor 49). Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 03 Seri D Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain. Selain itu, dibentuk pula Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di berbagai bidang. Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing dinas dan UPTD. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.

(-)