For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2013 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2013Publication Date:11 Juni 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date11 Juni 2013
Publication Date11 Juni 2013
Place of EnactmentCimahi

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kota Cimahi. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah, serta menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan sesuai kewenangannya. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti RKBMD, mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan, serta mengawasi pengelolaan barang milik daerah. Kepala Bagian Perlengkapan bertanggung jawab mengkoordinir pengelolaan barang milik daerah di SKPD. Kepala SKPD berwenang mengajukan RKBMD, permohonan penetapan status barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan, mengamankan, dan memelihara barang milik daerah, serta mengajukan usul pemindahtanganan.

(-)

Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Walikota, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.