For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Dumai 9/2022 · Perda Kota Dumai No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 November 2022Publication Date:10 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date10 November 2022
Publication Date10 November 2022
Place of EnactmentDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.174.114.696.609,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp. 437.103.006.595,- yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp. 737.011.690.014,- yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 0,-.

Belanja Daerah:

  • Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.211.497.928.383,- yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Belanja operasional direncanakan sebesar Rp. 1.066.740.371.939,- yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal direncanakan sebesar Rp. 118.892.592.720,- yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya.
  • Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp. 25.864.963.724,-.
  • Belanja transfer direncanakan sebesar Rp. 0,-.

Pembiayaan Daerah:

  • Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 37.383.231.774,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 62.383.231.774,- yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
  • Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp. 37.383.231.774,- yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)